Minggu, 26 April 2015

40 Arti Bahasa Gaul di Media Sosial

Bagi anda yang ingin lebih tahu tangtang bahasa GAUL? Jika anda Pengguna sosial media , Anda pasti tidak asing dengan Bahasa Gaul. Mau Tahu Arti - Arti dari Bahasa tersebut , ayo ke TKP :

1. ALAY :
Singkatan dari Anak Layangan, yaitu orang-orang kampung yang bergaya norak. Alay sering diidentikkan dengan hal-hal yang norak dan narsis.

2. KOOL :
Sekilas cara membacanya sama dengan “cool” (keren), padahal kata ini merupakan singkatan dari KOalitas Orang Lowclass, yang artinya mirip dengan Alay

3. LEBAY :
Merupakan hiperbol dan singkatan dari kata “berlebihan”. Kata ini populer di tahun 2006an. Kalo tidak salah Ruben Onsu atau Olga yang mempopulerkan kata ini di berbagai kesempatan di acara-acara di televisi yg mereka bawakan, dan biasanya digunakan untuk “mencela” orang yang berpenampilan norak.
4. JAYUS :
Saya tadinya mengira kata ini merupakan singkatan, namun setelah saya telusuri, ternyata bukan. Arti sebenarnya adalah lawakan atau tingkah laku yang maunya melucu tapi tidak lucu.
Istilah Jayus populer di tahun 90an dan masih sesekali digunakan di masa kini. Dari cerita mulut ke mulut, konon ada seorang anak di daerah Kemang bernama Herman Setiabudhi yang kerap dipanggil Jayus oleh teman2nya. Jayus sendiri adalah nama ayah dari Herman (lengkapnya Jayus Kelana) yang seorang elukis di kawasan Blok M. Herman alias Jayus terkenal sebagai anak yang sering melawak tapi lawakannya kerap kali tidak lucu.

5. GARING :
Kata ini merupakan kata dari bahasa Sunda yang berarti “tidak lucu”. Awalnya kata-kata ini hanya digunakan di Jawa Barat saja. Namun karena banyaknya mahasiswa luar pulau yang kuliah di Jawa Barat (Bandung) lalu kembali ke kota kelahiran mereka, kata ini kemudian dipakai mereka dalam beberapa kesempatan. Karena seringnya digunakan dalam pembicaraan, akhirnya kata ini pun menjadi populer di beberapa kota besar di luar Jawa Barat.

6. GANDENG :
Kata ini pun merupakan kata dari bahasa Sunda yang berarti “berisik”. Sama seperti garing, kata ini dibawa dan dipakai oleh para mahasiswa luar Jawa Barat yang sempat kuliah di tanah Parahyangan itu, yang pada akhirnya membuat kata ini menjadi terkenal dan beberapa kesempatan dipakai.

7. BEGICHU / BEGICYU :
Biasanya kata ini disebutkan dengan penekanan di bagian belakang (yaitu memonyongkan bibir). Kata ini sendiri digunakan secara tidak sengaja oleh seorang anak kecil bernama Saipuddin, 3 tahun, asal Madura. Kata ini kemudian banyak dipopulerkan oleh artis. Salah satunya adalah Titi DJ.

8. MENEKETEHE :
Kata ini sebenarnya berasal dari kata “Mana Kutahu” dan diplesetkan oleh Tora Sudiro sekitar awal tahun 2000an, di acara Extravaganza TransTV. Istilah itu cukup populer dan saat ini cukup sering digunakan orang.
9. CING :
Saya mensinyalir kata ini sudah sering digunakan sejak tahun 1970an. Hal ini saya ketahui saat menonton film Si Pitung Banteng Betawi yang dibintangi oleh (alm) Dicky Zulkarnaen. Belakangan, di tahun 90an, kata ini mulai sering digunakan orang lagi, terutama setelah sering digunakan Debby Sahertian di sitkom Lenong Rumpi. Kata “cing” biasa digunakan sebagai sapaan untuk teman dekat. Misalnya, “Mau ke mana, Cing?”
10. EMBER :
Kata ini merupakan plesetan dari kata “Memang Begitu”. Pertama kali dipopulerkan oleh Titi DJ yang secara tidak sengaja menyebut kata ini saat menjawab pertanyaan orang. Sejak itu, kata ini sering digunakan di berbagai kesempatan.
11. YIUK….!! :
Kata yang merupakan bentuk ajakan ini dipopulerkan oleh Hennyta Tarigan dan Rina Gunawan (anggota grup GSP). Kata ini sempat populer di awal tahun 90an dan sering digunakan oleh Lenong Rumpi. Di awal tahun 2000an, kata ini kembali populer sejak digunakan oleh Indra Birowo dan Tora Sudiro di acara Exravaganza. Karena sering digunakan saat mereka berperan sebagai bencong, maka kata ini identik dengan panggilan kaum waria / bencong.

12. BONYOK :
Kata ini merupakan singkatan dari Bokap-Nyokap (orang tua). Tidak jelas siapa yang mempopulerkan kata ini, tapi kata ini mulai sering digunakan diperiode awal 2000an, ketika bahasa sms mulai populer di kalangan remaja.
Bokap (Ayah) dan Nyokap (Ibu) sendiri merupakan istilah yang telah populer sejak tahun 80an dan masih digunakan hingga hari ini.

13. BISPAK :
Merupakan singkatan dari kata “Bisa Pakai”. Kata ini mulai populer di pertengahan 90an, dan biasanya digunakan sebagai kode rahasia untuk menyebutkan wanita / pria yang bisa “dipakai” (baca : ditiduri), tapi mereka sendiri tidak mau disebut PSK (Pekerja Seks Komersial), karena seringkali mereka melakukan hal itu “just for fun”.Tidak jelas siapa yang mempopulerkan kata ini tapi dari penelusuran saya, kata ini sudah akrab dan sering digunakan oleh para Eksmud (Eksekutif Muda) Jakarta sekitar tahun 96an.

14. AKIKA :
Merupakan sandi untuk mengatakan “Saya”. Kata ini pertama kali dipopulerkan oleh kaum waria di tahun 90an, yang dibakukan oleh Debby Sahertian dalam buku Kamus Gaul yang dibuatnya.

15. SUTRALAH :
Merupakan pemanjangan dan plesetan dari kata “Sudahlah”. Kata ini juga dipopulerkan oleh kaum waria dan mulai populer di tahun 90an akhir.

16. SEMOK :
Berasal dari bahasa Jawa yang berarti “Montok”. Kata ini belakangan sering digunakan orang untuk menggambarkan wanita yang cantik dan seksi.

17. LOL :
Kata ini belakangan ini sering dipakai, terutama dalam komunikasi chatting, baik di YM, FB, Twitter, atau pun komunitas yang lain. Kata itu merupakan singkatan dari Laugh Out Loud yang berarti “Tertawa Terbahak-bahak”.

18. CENGLI :
Merupakan kata dari bahasa Hokkian yang berarti “Bertindak Adil”. Kata ini memang lazim digunakan oleh masyarakat perantauan Tionghua dari suku Hokkia. Karena sering digunakan dalam percakapan bisnis, maka lama-kelamaan menjadi kata umum yang digunakan dalam kegiatan sehari2.

19. WIL dan PIL :
Merupakan singkatan dari Wanita Idaman Lain dan Pria Idaman Lain. Tidak jelas siapa yang mempopulerkan istilah ini, namun saya menemukan kata-kata ini sering digunakan dalam penulisan di majalah2 di era awal 2000an. Kedua kata itu biasa digunakan untuk menjelaskan wanita atau pria simpanan / selingkuhan.

20. AJIB :
Artinya Enak, Asyik, atau Klabing. Kata ini mulai populer di tahun 90an tatkala musik trance dan narkoba jenis shabu2 baru mulai populer. Kata ini biasanya digunakan oleh para penikmat kedua hal itu. Istilah ini diambil dari suara hentakan tempo musik trance yang kalo didengar dengar teliti memang terdengar seperti “Ajib, ajib…. ajib, ajib….”.

21. ANJELO :
Merupakan singkatan dari Antar Jemput Lonte. Dari informasi yang saya peroleh, kata ini pertama kali digunakan sekitar tahun 2000an di daerah sekitar Bogor untuk menyebut Tukang Ojek yang menjadi langganan para penjaja cinta di sana.

22. JABLAY :
Kata ini dipopulerkan oleh Titi Kamal saat menyanyikan lagu berjudul sama dalam film Mendadak Dangdut (2006).Merupakan singkatan Jarang Dibelai yang mengandung arti lebih jauh sebagai ungkapan hati seorang wanita yang jarang mendapatkan belaian kasih sayang kekasihnya.

23. GETHO LOH..:
Kata ini berarti “Demikian / Begitu”, yang merupakan penekanan dari sebuah penjelasan yang disampaikan oleh sang pembicara. Kata ini cukup terkenal di tahun 2007, karena sering digunakan oleh para penyiar radio (terutama radio anak muda) setiap kali selesai menjelaskan sesuatu. Kata ini makin populer manakala sering digunakan dalam berbagai percakapan yang bernada jenaka (sekaligus norak) di berbagai acara televisi.

24. BELAH DUREN :
Berasal dari istilah yang digunakan dalam lagu dangdut berjudul sama yang dinyanyikan oleh Julia Perez, kata “Belah Duren” merupakan istilah yang ditujukan buat para pengantin muda yang menikmati malam pertama. Belakangan kata ini mengandung makna ajakan untuk melakukan ML (Making love).

25. SECARA :
Kata ini sebenarnya adalah bahasa Indonesia, yang bermakna “Adalah”. Namun kata ini menjadi populer di tahun 2006an di kalangan siswa-siswi SMU yang menggunakan kata ini sebagai kata ganti “Karena / Soalnya”. Sesekali pula digunakan sebagai sisipan tanpa makna (hanya sebagai penekanan pada kalimat yang mereka katakan). Contoh pemakaiannya :
a. Gua gak bisa ke rumah lo neh hari ini, secara bokap gue lagi sakit.
b. Ya… gimana dong? Secara gue ini kan gaul…

26. SEGEDE GAMBRENG :
Kata “gambreng” berasal dari suitan anak-anak (hompimpah alaihum gambreng), yang menunjukkan siapa yang menang dalam suitan tersebut. Belakangan, sekitar tahun 2007an, kata ini digunakan untuk menunjukkan sesuatu yang besar sekali (dan sulit diungkapkan dengan kata-kata).

27. SEGEDE GOBLOK :
Mirip dengan ungkapan “Segede Gambreng”, kata “Segede Goblok” menunjukkan sesuatu yang besarnya luar biasa dan – sakin besarnya – jadi ga masuk akal. Gak jelas siapa yg mempopulerkan kata ini, tapi diduga kata ini pernah diucapkan oleh beberapa MC di televisi (entah Indra Bekti, Iva Gunawan, atau Ruben Onsu)

28. JUTEK :
Berasal dari kata yang sering digunakan oleh para PSK di awal tahun 2000an untuk menggambarkan pria yang sombong dan jarang tersenyum. Kata ini akhirnya menjadi kata umum yang digunakan untuk melukiskan orang yang menyebalkan, judes, galak, emosian, dan sombong.

29. BT / BETE :
Merupakan singkatan dari Boring Total. Tadinya orang menduga kata ini dipopulerkan oleh Dwiq saat merilis lagu “Bete” sekitar tahun 2008. Padahal kata ini sudah lama digunakan oleh para mahasiswa yang bosan dengan program perkuliahan mereka. Kata ini mulai populer dan digunakan di awal tahun 2000an.

30. KAMSUD :
Merupakan pembalikan konsonan kata “Maksud”. Kata ini mulai populer, terutama di kalangan para cewek di ruang chatting dunia maya.

31. KATROK :
Orang kampung / orang desa. Kata ini dipopulerkan oleh Tukul Arwana saat membawakan acara Empat Mata sekitar tahun 2007an (kini berubah menjadi acara Bukan Empat Mata). Kata ini kemudian menjadi bahasa umum untuk menggambarkan orang yang kampungan / norak banget.

32. PRIKITIU :
Adalah celutukan yang ditujukan pada pasangan yang tertangkap basah melakukan perselingkuhan. Adalah Sule, seorang komedian lokal, yang melontarkan celutukan nakal yang kini menjadi bahasa pergaulan itu.

33. CUMI :
Merupakan singkatan yang mengandung banyak arti (tergantung CUMI yang dipakai adalah singkatan dari apa). Awalnya kata ini dipopulerkan oleh sebuah produk kartu telpon seluler di tahun 2008an, yang akhirnya berkembang menjadi bahasa gaul anak-anak remaja untuk menjelaskan kondisinya saat ini, seperti CUma MIkir, CUma MIScal, CUma MIrip, CUma MInjam, CUkup MIris, dan lain-lain.

34. KRIK :
Adalah suara jankrik. Istilah ini biasaya digunakan dalam pembicaraan di dunia maya, untuk menggambarkan kondisi yang sangat garing / tidak lucu. Kata ini berasal dari adegan film-film kartun yang sering menampilkan suasana hening – dengan latar belakang suara jengkrik – mana kala seseorang bercanda namun tidak lucu. Pemakaiannya cukup sederhana, yaitu saat menanggapi komentar / ucapan seseorang, penulis tinggal menulis kata “Krik” berulang-ulang, menandakan bahwa penulis menganggap ucapan orang itu gak lucu banget.
35. GAYUS :
Merupakan sebutan sindiran untuk orang yang gila uang dan berusaha mendapatkan uang dengan berbagai cara yang tidak halal. Ungkapan ini populer di awal tahun 2010 setelah seorang pejabat pajak negara bernama Gayus diciduk polisi lantaran ketahuan menilap uang negara sebesar Rp 67 milyar.

36. MOGE :
Awalnya kata ini merupakan singkatan dari Motor Gede dan dipopulerkan oleh kelompok penyuka motor gede tahun 2008 silam. Namun belakangan, kata itu diplesetkan banyak orang menjadi Motor Gelo yang ditujukan pada orang-orag norak yang suka bikin rusuh, mau menang sendiri, dan bikin muak banyak orang.

37. NI YEE… :
Merupakan ungkapan yang dipopuerkan oleh pelawak (alm) Diran di tahn 1985an, yang kemudian sering digunakan oleh para artis seperti Euis Darliah dan Jaja Miharja. Kata ini sempat populer kembali sekitar medio 1990-1999. Saat ini masih dipakai, walau tidak seintens dulu.

38. BONEK :
Singkatan dari kata Bondo Nekat yang berarti orang nekat yang gak bermodal apapun selain kemauan. Kata ini dipopulerkan oleh suporter Tim Sepakbola Persebaya – Surabaya di tahun 90an dan menjadi sebutan “kebanggaan” mereka. Saat ini, kata ini juga digunakan untuk orang-orang nekat yang gak kenal rasa takut.

39. GUE :
Adalah bahasa “resmi” yang kini banyak digunakan oleh kebanyakan orang (terutama orang dari Suku Betawi) untuk menyebut “Saya / Aku”. Kata ini merupakan bahasa Betawi yang telah digunakan secara luas, jauh sebelum bahasa prokem dikenal orang.

40. LO / LU :
Sama seperti “Gue” kata ini pun sudah digunakan digunakan oleh Suku Betawi sejak bertahun-tahun lalu dan menjadi kata untuk menyebut “Anda / Kamu”

Amandemen I Sampai IV UUD 1945


Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadikan Pancasila dan UUD 1945 sebagai Dasar Negara dan Undang-Undang Dasar Negara. Dalam perjalanannya tejadi Amandemen terhadap UUD 1945 tersebut. Amandemen merupakan penambahan atau perubahan pada sebuah konstitusi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari naskah aslinya, dan diletakkan pada dokumen yang bersangkutan. Amandemen UUD 1945 tidak dimaksudkan untuk melakukan perubahan mendasar atas Preambul/Pembukaan UUD 1945 dan dasar negara Pancasila, bentuk negara Kesatuan, maupun bentuk pemerintahan presidensiil.

Amandemen UUD 1945 didasari oleh semangat menyempurnakan, memperjelas, memperbaiki kesalahan, dan melakukan koreksi terhadap pasal-pasal yang ada, tanpa harus melakukan perubahan terhadap hal-hal yang mendasar dalam UUD 1945 itu sendiri.

Dengan demikian dilakukannya amandemen UUD 1945 ialah untuk menyempurnakan UUD yang sudah ada agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman. Sehingga membawa bangsa ini menuju perubahan yang lebih baik di berbagai bidang dengan senantiasa selalu memperhatikan kepentingan rakyat. Wewenang, prosedur, dan putusan perubahan UUD 1945 dilakukan melalui sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) oleh Panitia Ad Hoc (PAH) Badan Pekerja MPR yang diatur dengan undang-undang. Komitmen mereka dalam melakukan amandemen UUD 1945 adalah:
1.      Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar1945, sistematika, aspek kesejarahan dan orisinalitasnya.
2.      Tetap mempertahankan Negara Kesatuan RepublikIndonesia (NKRI).
3.      Mempertegas Sistem Pemerintahan Presidensial.
4.      Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-halnormatif dalam penjelasan dimasukkan dalam pasal-pasal.
5.      Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”.

Sampai sekarang telah dilakukan 4 kali amandemen terhadap UUD 1945. Untuk lebih jelasnya adalah berikut:

Amandemen Pertama

Melalui: SU MPR tangga 14-21 Oktober1999, oleh 25 orang Panitia Ad Hoc
Pengesahan: 19 Oktober 1999
Perubahan: 9 pasal (Ps.5; Ps.7; Ps.9; Ps.13; Ps.14; Ps.15; Ps.17; Ps.20 ; dan Ps.21)
Inti Perubahan: Pergeseran kekuasaan Presiden yang dipandang terlampau kuat (executive heavy)

Amandemen Kedua

Melalui: SU MPR 7-8 Agustus 2000, oleh 47 orang Panitia Ad Hoc
Pengesahan: 18 Agustus 2000
Perubahan: 5 Bab dan 25 pasal: (Ps.18; Ps.18A; Ps.18B; Ps.19; Ps.20; Ps.20A ; Ps.22A ; Ps.22B; Bab IXA, Ps.25E; Bab X, Ps.26 ; Ps.27; Bab XA, Ps.28A; Ps.28B; Ps.28C; Ps.28D; Ps.28E; Ps.28F; Ps.28G; Ps.28H; Ps.28I; Ps.28J; Bab XII, Ps.30; BabXV, Ps.36A; Ps.36B; dan Ps.36C)
Inti Perubahan: Pemerintah Daerah, DPR dan Kewenangannya, Hak Asasi Manusia, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan

Amandemen Ketiga

Melalui: ST MPR 1-9 November 2001, oleh 51 orang Panitia Ad Hoc
Pengesahan: 10 November 2001
Perubahan: 3 Bab dan 22 Pasal: (Ps.1; Ps.3; Ps.6; Ps.6A; Ps.7A; Ps.7B; Ps.7C ; Ps.8; Ps.11; Ps.17, Bab VIIA, Ps.22C; Ps.22D; Bab VIIB, Ps.22E; Ps.23; Ps.23A; Ps.23C; Bab VIIIA, Ps.23E; Ps.23F; Ps.23G; Ps.24; Ps.24A; Ps.24B; dan Ps.24C)
Inti Perubahan: Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman

Amandemen Keempat

Melalui: ST MPR 1-11 Agustus 2002, oleh 50 orang Panitia Ad Hoc
Pengesahan: 10 Agustus 2002
Perubahan: 2 Bab dan 13 Pasal: (Ps.2; Ps.6A; Ps.8; Ps.11; Ps.16; Ps.23B; Ps.23D; Ps.24; Ps.31; Ps.32; Bab XIV, Ps.33; Ps.34; dan Ps.37)
Inti Perubahan: DPD sebagai bagian MPR, Penggantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikandan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, perubahan UUD.

Komposisi Perbahan terdiri dari: 25 butir tidak diubah, 46 butir diubah/ditambah dengan ketentuan lainnya sehingga seluruhnya berjumlah 199 butir ketentuan, 174 ketentuan baru (>300% isi UUD 1945).

Sistem Pemerintahan Parlementer

Parlemen adalah sebuah badan legislatif khususnya di negara-negara sistem pemerintahannya berdasarkan sistem Westminster dari Britania Raya. Nama ini berasal dari bahasa Perancis yaitu parlement. Badan legislatif yang disebut parlemen dilaksanakan oleh sebuah pemerintah dengan sistem parlementer dimana eksekutif secara konstitusional bertanggungjawab kepada parlemen.

Hal ini dapat dibandingkan dengan sistem presidensial dimana legislatif tidak dapat memilih atau memecat kepala pemerintahan dan sebaliknya eksekutif tidak dapat membubarkan parlemen. Beberapa negara mengembangkan sistem semipresidensial yang menggabungkan seorang Presiden yang kuat dan seorang eksekutif yang bertanggungjawab kepada parlemen.

Parlemen dapat terdiri atas beberapa kamar atau majelis, dan biasanya berbentuk unikameral atau bikameral meskipun terdapat beberapa model yang lebih rumit. Seorang Perdana Menteri (PM) adalah hampir selalu seorang pemimpin partai yang memiliki posisi mayoritas di majelis rendah pada parlemen, namun hanya menduduki jabatan tersebut selama parlemen masih mempercayainya. Jika anggota majelis rendah kehilangan kepercayaan dengan alasan apapun, maka mereka dapat mengajukan mosi tidak percaya dan memaksa PM untuk mengundurkan diri. Hal ini dapat sangat berbahaya bagi kestabilan pemerintahan jika jumlah posisi suara relatif seimbang.

Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.

Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.

Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.

Ciri pemerintahan parlemen
  1. Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
  2. Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
  3. Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  4. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  5. Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  6. Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.

Kelebihan dan kelemahan sistem parlementer

Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
  1. Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
  2. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
  3. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:
  1. Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
  2. Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
  3. Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
  4. Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_parlementer

KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)

Sering kita mendengar dan membaca di media tentang KKN itu sendiri?. Namun pernah ngga sih kita berfikir apa arti KKN itu.  Nah, Sekarang nuah akan berbagi tantang apa itu KKN.  KKN terdiri dari tiga kata yaitu :

Korupsi
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sbb:
  • perbuatan melawan hukum;
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:
  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
  • penggelapan dalam jabatan;
  • pemerasan dalam jabatan;
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

Kolusi

Di dalam bidang studi ekonomi, kolusi terjadi di dalam satu bidang industri disaat beberapa perusahaan saingan bekerja sama untuk kepentingan mereka bersama. Kolusi paling sering terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli, dimana keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama, dapat secara signifikan mempengaruhi pasar secara keseluruhan. Kartel adalah kasus khusus dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal sebagai kolusi tersembunyi.
kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar

Nepotism
e

Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.
Sebagai contoh, kalau seorang manajer mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi namun bukan saudara, manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme. Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.
Kata nepotisme berasal dari kata Latin nepos, yang berarti “keponakan” atau “cucu”. Pada Abad Pertengahan beberapa paus Katholik dan uskup- yang telah mengambil janji “chastity” , sehingga biasanya tidak mempunyai anak kandung – memberikan kedudukan khusus kepada keponakannya seolah-olah seperti kepada anaknya sendiri. Beberapa paus diketahui mengangkat keponakan dan saudara lainnya menjadi kardinal. Seringkali, penunjukan tersebut digunakan untuk melanjutkan “dinasti” kepausan. 
Contohnya, Paus Kallistus III, dari keluarga Borja, mengangkat dua keponakannya menjadi kardinal; salah satunya, Rodrigo, kemudian menggunakan posisinya kardinalnya sebagai batu loncatan ke posisi paus, menjadi Paus Aleksander VI. Kebetulan, Alexander mengangkat Alessandro Farnese, adik kekasih gelapnya, menjadi kardinal; Farnese kemudian menjadi Paus Paulus III. Paul juga melakukan nepotisme, dengan menunjuk dua keponakannya (umur 14 tahun dan 16 tahun) sebagai Kardinal. Praktek seperti ini akhirnya diakhiri oleh Paus Innosensius XII yang mengeluarkan bulla kepausan Romanum decet pontificem pada tahun 1692. Bulla kepausan ini melarang semua paus di seluruh masa untuk mewariskan tanah milik, kantor, atau pendapatan kepada saudara, dengan pengecualian bahwa seseorang saudara yang paling bermutu dapat dijadikan seorang Kardinal.